Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

ETIKA PROFESI

Gambar
ETIKA PROFESI IT Nama : Khairul Annas Triambodo NPM  : 2016320032 Kelas : STMIK-16D Hal - Hal Yang Boleh Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan Oleh Profesi IT Dibawah ini adalah : 1. DIGITAL MARKETING Hal yang boleh dilakukan Memasarkan produk dengan jujur. Membuat produk menjadi menarik. Hal yang tidak boleh dilakukan Memberikan informasi produk yang salah Tidak mengandung unsur sara Menipu konsumen. 2. CLOUD SPECIALIST Hal yang boleh dilakukan Memiliki logika algoritma yang baik. Bekerja dengan teliti. Menjaga kerahasiaan data. Hal yang tidak boleh dilakukan Menyebarkan data pribadi seseorang. Menghilangkan data.. 3. FINTECH MANAGER Hal yang boleh dilakukan Memiliki kemampuan leadership yang baik. Bersikap adil dan bijaksana. Mampu menganalisa dengan baik dan teliti. Hal yang tidak boleh dilakukan Menyalah gunakan kekuasaan. Membuat keputusan demi kepentingan pribadi/sekelompok orang. Berlaku tidak adil kepada bawahan.