Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

Manfaat Media Sosial Dalam Branding dan Promosi Produk

Gambar
Hampir setiap orang menggunakan media sosial di saat ini. Banyak orang mengira platform media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram hanya sebagai saluran untuk berkomunikasi dengan teman dan keluarga. Tapi sebenarnya fungsi media sosial telah menjadi semakin luas untuk semua jenis bisnis. Brand yang menggunakan media sosial untuk berjualan. Taqwear.id Taqwear merupakan brand fashion yang menjual beragam jenis pakaian dari Baju, Kemeja, Sweater, Celana, Masker, Topi. Brand ini baru saja di dirikan. Belum lama berdiri brand sini sudah numayan terkenal. Taqwear mempercayakan Instagram sebagai mendia Branding dan Promosi. Tidak sampai 1 tahun Taqwear.id 25 Ribu Followers. Manfaat Media Sosial Taqwear.id mempercayakan Instagram sebagai media Branding dan Promosi produknya. Terbukti tidak sampai 1 tahun Taqwear.id sudah menembus 25 Ribus Followers. Pemanfaatan media social ini sangat membantu pertumbuhan bisnis. Dengan media social Taqwear berhasil membranding produknya dengan ciri

Masyarakat Boleh Melarang Eks Napi Tipikor Maju Pilkada

Gambar
  Berita : Jakarta, CNN Indonesia --  Ketua Umum Partai Gerindra  Prabowo Subianto  memutuskan mengusung  Denny Indrayana  dan Difriadi Darjat sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur  Kalimantan Selatan  (Kalsel) 2020. Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani sambil memberikan surat rekomendasi untuk mengusung Denny dan Difriadi di Pilkada Kalsel 2020. Ulasan  Setelah resminya Denny Indrayana diusung menjadi Cagub. Hastag #DennyVagupKoruptor menjadi trending twitter. Banyak orang yang mengomentari berita tersebut. Seperti :   Kita akan membahas bagaimana hukum mantan napi tipikor maju mencalonkan diri dalam pemilihan pemerintah daerah : Peraturan membuka peluang eks napi Tipikor maju di Pilkada. Salah satu alasan hal itu dapat dilakukan adalah apabila telah melampaui waktu 5 tahun sejak eks napi Tipikor itu bebas atau selesai menjalankan masa hukuman penjaranya dan mengemukakan secara transparan ke