Masyarakat Boleh Melarang Eks Napi Tipikor Maju Pilkada

 Berita :

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memutuskan mengusung Denny Indrayana dan Difriadi Darjat sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020.

Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani sambil memberikan surat rekomendasi untuk mengusung Denny dan Difriadi di Pilkada Kalsel 2020.

Ulasan 

Setelah resminya Denny Indrayana diusung menjadi Cagub. Hastag #DennyVagupKoruptor menjadi trending twitter. Banyak orang yang mengomentari berita tersebut. Seperti :

Kita akan membahas bagaimana hukum mantan napi tipikor maju mencalonkan diri dalam pemilihan pemerintah daerah :

Peraturan membuka peluang eks napi Tipikor maju di Pilkada. Salah satu alasan hal itu dapat dilakukan adalah apabila telah melampaui waktu 5 tahun sejak eks napi Tipikor itu bebas atau selesai menjalankan masa hukuman penjaranya dan mengemukakan secara transparan ke publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Berikut

Syarat Khusus bagi Eks Napi Tipikor yang Maju Pilkada

Pada dasarnya, sejumlah syarat bagi setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota telah tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”).

Salah satu syarat tersebut adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Menurut saya masyarakat sangat wajar protes menolak pengusungan Calon Gubernur tersebut. Karena Denny Indrayana sudah menjadi tersangka dan kasusnya menghilang hingga sekarang.

Solusi

Kasus ini harus segera diselesaikan, Polisi dan Kejaksaan Tinggi DKI agar melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Mengingat sejak 2015 hingga saat ini kasus yang melibatkan Denny Indrayana seolah hilang ditelan bumi.

Masyarkat berharap Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka seterang-seterangnya status hukum Denny Indrayana karena hal itu menjadi hak publik.             

Selanjutnya kami meminta segera limpahkan perkara ini ke pengadilan sebagai cara penyelesaian hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua,

Sumber :

[Tanjung and Saraswati, 2018]

cnnindonesia. (2020, 08 03). Retrieved from cnnindonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200803135823-32-531611/prabowo-resmi-usung-denny-indrayana-di-pilkada-kalsel-2020

hukumonline. (2020, 02 10). Retrieved from hukumonline: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e40c0b2ad189/masyarakat-boleh-melarang-eks-napi-tipikor-maju-pilkada/

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Beraktivitas Selama New Normal

Manfaat Media Sosial Dalam Branding dan Promosi Produk