Masyarakat Boleh Melarang Eks Napi Tipikor Maju Pilkada
Berita :
Jakarta, CNN Indonesia
--
Ketua Umum Partai
Gerindra Prabowo Subianto memutuskan mengusung Denny Indrayana dan Difriadi Darjat sebagai pasangan bakal calon gubernur
dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020.
Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Jenderal
(Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani sambil memberikan surat rekomendasi
untuk mengusung Denny dan Difriadi di Pilkada Kalsel 2020.
Ulasan
Setelah resminya Denny
Indrayana diusung menjadi Cagub. Hastag #DennyVagupKoruptor menjadi trending
twitter. Banyak orang yang mengomentari berita tersebut. Seperti :
Kita akan membahas
bagaimana hukum mantan napi tipikor maju mencalonkan diri dalam pemilihan
pemerintah daerah :
Peraturan membuka peluang
eks napi Tipikor maju di Pilkada. Salah satu alasan hal itu dapat dilakukan
adalah apabila telah melampaui waktu 5 tahun sejak eks napi Tipikor itu bebas
atau selesai menjalankan masa hukuman penjaranya dan mengemukakan secara
transparan ke publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Berikut
Syarat Khusus bagi Eks Napi
Tipikor yang Maju Pilkada
Pada dasarnya,
sejumlah syarat bagi setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri dan
dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan
calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota telah
tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”).
Salah satu
syarat tersebut adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana.
Menurut saya masyarakat
sangat wajar protes menolak pengusungan Calon Gubernur tersebut. Karena Denny
Indrayana sudah menjadi tersangka dan kasusnya menghilang hingga sekarang.
Solusi
Kasus ini harus segera
diselesaikan, Polisi dan Kejaksaan Tinggi DKI agar melanjutkan penyidikan kasus
tersebut. Mengingat sejak 2015 hingga saat ini kasus yang melibatkan Denny
Indrayana seolah hilang ditelan bumi.
Masyarkat berharap Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
membuka seterang-seterangnya status hukum Denny Indrayana karena hal itu menjadi
hak publik.
Selanjutnya kami meminta
segera limpahkan perkara ini ke pengadilan sebagai cara penyelesaian hukum yang
dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua,
Sumber :
[Tanjung
and Saraswati, 2018]
cnnindonesia. (2020, 08 03). Retrieved from
cnnindonesia:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200803135823-32-531611/prabowo-resmi-usung-denny-indrayana-di-pilkada-kalsel-2020
hukumonline. (2020, 02 10). Retrieved from
hukumonline:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e40c0b2ad189/masyarakat-boleh-melarang-eks-napi-tipikor-maju-pilkada/
Komentar
Posting Komentar